custompaperswriting.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya pengawasan langsung terhadap sertifikasi halal produk yang beredar di pasar Indonesia. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada hari Senin, ia menyatakan bahwa jaminan produk halal merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen.
Haikal menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan menjadi krusial dalam ekosistem jaminan produk halal, tidak hanya dalam proses sertifikasi tetapi juga dalam distribusi serta peredaran produk. BPJPH mendorong para pelaku usaha, termasuk ritel modern, untuk proaktif dalam memastikan bahwa seluruh produk wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa produk halal yang diimpor juga harus melalui proses registrasi dan mencantumkan nomor registrasi sertifikat halal. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kepatuhan dari pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.
BPJPH telah melakukan inspeksi mendadak di berbagai swalayan dan supermarket di Jakarta untuk memeriksa kepatuhan terhadap regulasi sertifikasi dan pelabelan halal. Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha ritel memiliki peran strategis dalam memastikan produk yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Melalui pengawasan yang aktif, BPJPH bertujuan untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam peredaran produk halal di tanah air. Hal ini diyakini akan memperkuat ekosistem halal nasional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memilih produk yang mereka konsumsi.