OJK Memproses Izin untuk Dua Lembaga Bursa Aset Kripto

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memproses permohonan izin untuk dua lembaga bursa aset kripto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.

Dalam pernyataan tersebut, Hasan juga mengungkapkan bahwa terdapat dua calon lembaga kliring dan dua lembaga penyimpanan aset keuangan digital yang telah mengajukan permohonan perizinan ke OJK. Proses perizinan ini dilakukan secara bertahap, melibatkan pemeriksaan dokumen serta penilaian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Sebagai catatan, per November 2025, terdapat 1.347 aset kripto yang aktif diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan untuk 29 entitas yang terlibat dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 25 pedagang aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada enam lembaga penunjang, yang mencakup empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Untuk memastikan kesehatan ekosistem perdagangan aset kripto, OJK telah melakukan evaluasi terhadap komisaris dan direksi calon lembaga bursa melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar aset kripto, di mana OJK berkomitmen untuk memastikan sistem yang aman dan teratur bagi seluruh pelaku industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *