custompaperswriting.com – Tidak ada aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur, yang merupakan bagian dari kawasan penyangga Taman Nasional Komodo, demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke pulau tersebut pada hari Sabtu.
Selama kunjungannya, Wagub Johni bertemu dengan Idris, pemilik lahan di Pulau Sebayur, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kepala Desa Pasir Putih, Mustamin. Dalam dialog tersebut, Wagub Johni mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai keberadaan tambang emas ilegal di pulau itu. Menurut penuturan Idris, tidak ada aktivitas penambangan emas yang terjadi di lokasi tersebut.
Wagub Johni menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya serta keterangan pemilik lahan, selama beberapa tahun terakhir aktivitas penambangan emas sudah tidak ada. Ia mencatat bahwa mungkin sepuluh tahun yang lalu ada seseorang yang mengambil batu, tetapi saat ini situasi tersebut sudah berakhir.
Idris menambahkan bahwa tanahnya selama ini hanya digunakan untuk budidaya mutiara oleh warga sekitar. Ia juga menjelaskan bahwa sisa-sisa pembangunan seperti gentong dan perahu kayu merupakan tanda aktivitas budidaya mutiara yang sudah berlangsung sebelumnya. Idris menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya tambang emas, selain aktivitas pengambilan batu yang berlangsung lima tahun lalu.
Pernyataan Wagub NTT ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat mengenai isu penambangan ilegal di kawasan yang dilindungi tersebut. Dengan demikian, pengelolaan potensi alam di Pulau Sebayur dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.