OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola untuk SRO Pasar Modal

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru terkait tata kelola bursa efek, lembaga kliring, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai organisasi yang menjalankan regulasi diri (self-regulatory organizations – SRO) di pasar modal Indonesia. Peraturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 31 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta tata kelola SRO oleh OJK, terutama seiring pertumbuhan dan kompleksitas pasar modal saat ini.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ini menjadi semakin penting dengan bertambahnya kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon dan penerapan instrumen keuangan derivatif. Kegiatan ini dianggap memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan pasar modal dan keuangan secara lebih luas.

POJK 31/2025 mengatur berbagai aspek, termasuk tanggung jawab direksi dan dewan komisaris SRO, penanganan konflik kepentingan, penerapan fungsi audit, serta manajemen risiko. Aturan ini juga mencakup penyelenggaraan teknologi informasi, kebijakan investasi, serta penerapan strategi anti penipuan dan penyuapan.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 3 Desember 2025, dengan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi dalam jangka waktu enam bulan setelah pengundangan. Dengan adanya POJK ini, maka beberapa pasal dalam POJK sebelumnya tentang direksi dan dewan komisaris SRO akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, menandai langkah penting dalam pengembangan dan penguatan pasar modal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *