custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyusun kajian untuk mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pada Senin di Jakarta. Proses ini bertujuan untuk memperhatikan aspek-aspek penting saat demutualisasi mulai diterapkan secara efektif.
Nyoman menyebutkan bahwa saat ini BEI tengah melakukan diskusi dan membandingkan berbagai model demutualisasi yang diterapkan di bursa-bursa global, untuk menentukan model yang paling optimal bagi pasar modal Indonesia. RPP demutualisasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan struktur kelembagaan BEI dari bursa yang sepenuhnya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perseroan terbuka diharapkan dapat membuka kepemilikan yang lebih luas. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa demutualisasi akan membantu mengurangi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.
Masyita menambahkan bahwa demutualisasi bukan hal baru di pasar modal internasional, mengingat bursa di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu melakukan langkah serupa. Dengan model baru ini, diharapkan tata kelola bursa bisa menjadi lebih profesional dan responsif terhadap dinamika ekonomi global. Selain itu, demutualisasi juga diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, sehingga meningkatkan likuiditas pasar. Melalui langkah ini, BEI berkomitmen untuk memberikan tata kelola yang sesuai dengan praktik bertaraf internasional sambil menjaga kepentingan publik.