OJK Ajukan Tersangka Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejari Boyolali

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya penegakan hukum terkait tindak pidana pasar modal yang melibatkan manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Dalam proses terbaru, OJK menyerahkan seorang tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada 13 Januari 2026, setelah sebelumnya menyerahkan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula antara Juni hingga Juli 2018 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para tersangka diduga terlibat dalam transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee dari sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya dan berdampak pada keputusan investasi masyarakat.

Hasil penyidikan OJK mengidentifikasi empat tersangka, termasuk SAS yang menjabat sebagai Direktur Utama SWAT, CKN dan SB dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), serta seorang wirausaha berinisial H. Ismail menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan termasuk rekayasa pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) dan penggunaan rekening bank pihak nominee, yang dikendalikan oleh para tersangka.

Dari transaksi tersebut, terdapat sekitar 60.121 kali pertemuan transaksi dengan volume mencapai 639.778.200 saham dan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar. Diduga, pola transaksi ini dilakukan dengan mengatur harga saham di periode tertentu.

OJK menegaskan akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *