custompaperswriting.com – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan bahwa perusahaan ini tidak memiliki keterkaitan dengan individu-inividu yang saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana di pasar modal. Individu yang terlibat antara lain Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro, dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Direktur MINA, Gunawan Angkawibawa, memberikan pernyataan ini dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat lalu. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam tuduhan hukum yang menimpa individu tersebut. Sejak Februari 2025, kontrol utama perusahaan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer, yang sudah dilaporkan dan disetujui oleh regulator sesuai hukum yang berlaku.
Gunawan menjelaskan bahwa sejak perubahan pengendali utama, perusahaan tidak pernah terlibat dalam penyelidikan atau proses hukum terkait dugaan pidana pasar modal. Ia menambahkan bahwa tidak ada pengendalian langsung atau tidak langsung dari Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro, atau MPAM terhadap kegiatan operasional perusahaan. Semua keputusan diambil dengan independen dan mengedepankan kepatuhan pada hukum.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dengan memastikan semua informasi materi disampaikan secara transparan dan tepat waktu untuk melindungi kepentingan investor dan pemangku kepentingan lainnya. Sebelumnya, Ditreskrimsus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen, yang mencakup transaksi saham yang melibatkan berbagai pihak.