BEI Perbarui Aturan I-A dengan Minimum Free Float 15 Persen

[original_title]

custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan keseriusannya dalam melaksanakan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia dengan mendukung pengembangan perusahaan tercatat. Dalam kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI tengah merumuskan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A mengenai pencatatan saham dan efek lainnya.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengungkapkan bahwa implementasi perubahan peraturan ini direncanakan mulai Maret 2026. Penyesuaian mencakup beberapa aspek kunci, antara lain pendalaman pasar yang meningkatkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi untuk membantu perusahaan menyesuaikan diri.

Selanjutnya, peraturan baru juga akan memperkuat tata kelola perusahaan dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, direksi atau pejabat setingkat di bawahnya diharuskan memiliki kompetensi di bidang akuntansi untuk meningkatkan laporan keuangan.

BEI sudah menggelar dengar pendapat dengan berbagai asosiasi di pasar modal, seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia, pada awal Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi peraturan.

Kautsar menambahkan bahwa pemangku kepentingan diimbau untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan pada periode 4 hingga 19 Februari 2026. BEI juga menyediakan hot desk untuk konsultasi seputar kebijakan baru yang akan diterapkan, memastikan proses implementasi dapat berjalan dengan baik dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar terhadap reformasi dan tata kelola di pasar modal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *