custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal, dengan total denda mencapai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penegakan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan disiplin di pasar modal Indonesia.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan menerangkan bahwa denda sebesar Rp29,3 miliar dari total tersebut berkaitan dengan kasus manipulasi harga saham. Ia menekankan bahwa masalah manipulasi pasar menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan.
Dalam rincian sanksi, denda terbagi menjadi dua kategori: Rp62,78 miliar untuk pelanggaran kategori kasus dan Rp33,55 miliar untuk keterlambatan serta pelanggaran lainnya. Selain menjatuhkan denda, OJK juga melakukan tindakan berupa 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan larangan tertulis.
Hasan menegaskan komitmen OJK dalam penegakan hukum pasar modal demi menjaga integritas dan disiplin pasar. Ia berharap langkah-langkah ini akan memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, serta menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan transparan. Dalam konteks ini, OJK berjanji untuk terus melanjutkan penegakan hukum dan memperkuat tata kelola pasar.