custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah menyelesaikan empat proposal reformasi yang bertujuan untuk menguatkan transparansi pasar modal Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis.
Menurut Hasan, keempat proposal tersebut akan disampaikan kepada penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE). Ia mengungkapkan rasa syukur karena semua inisiatif telah berhasil diselesaikan sesuai target pada Maret 2026.
Detail dari proposal yang diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang telah diselesaikan pada 3 Maret 2026. Selain itu, klasifikasi investor telah diperluas dari sembilan kategori menjadi 39 kategori pada 31 Maret 2026.
Dua reformasi lainnya meliputi implementasi sistem untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi, yang mulai berlaku pada 2 April 2026, serta peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, juga pada 31 Maret 2026.
Hasan berharap, reformasi tersebut dapat diterima dengan baik oleh lembaga penyedia indeks global. OJK bersama SRO terus melakukan komunikasi intensif untuk mendengarkan ekspektasi dan kebutuhan dari para pemangku kepentingan terkait pasar modal.