custompaperswriting.com – PT Pertamina (Persero) baru-baru ini menerima kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kuartal I 2025. Pembayaran tersebut disalurkan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Oktober 2025, yang dianggap penting untuk mendukung kinerja keuangan perusahaan. Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, mengonfirmasi bahwa seluruh kompensasi untuk tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, dan mulai bulan ini, pembayaran untuk 2025 juga direalisasikan.
Emma mengapresiasi dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, yang berperan krusial dalam proses ini. Kementerian Keuangan juga memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2025, yang menetapkan tata cara penyediaan dan pencairan dana kompensasi. Skema baru ini memungkinkan pembayaran bulanan dan memberikan fleksibilitas dalam penggunaan valuta asing, yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas Pertamina ke depannya.
Sampai dengan 3 Oktober 2025, Kementerian Keuangan telah merealisasikan subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp192,2 triliun, setara dengan 49 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun, yang menguntungkan lebih dari 42,4 juta pelanggan. Dari total tersebut, Rp123 triliun merupakan subsidi bulanan untuk badan usaha, termasuk PLN dan Pertamina, sementara Rp69,2 triliun adalah kompensasi energi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers, menyebutkan bahwa pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2024 telah dilaksanakan. Skema baru pembayaran akan diterapkan mulai anggaran 2026, di mana pemerintah akan membayar 70 persen setiap bulan dari kompensasi, sedangkan sisanya akan diselesaikan pada bulan September. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan arus kas Pertamina dan PLN akan menjadi lebih baik.