custompaperswriting.com – Kewajiban bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dianggap sebagai inovasi positif oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, langkah ini penting agar perusahaan asing menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Pariwisata sebelumnya telah meminta platform OTA seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk mengurus NIB dan KBLI guna memenuhi legalitas usaha di negara ini. Trubus menyoroti bahwa banyak OTA asing yang telah meraih keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun tidak memenuhi kewajiban legalitas yang ada. Kewajiban ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha lokal dan asing yang selama ini merasa ada ketidakadilan.
Lebih lanjut, Trubus menyatakan bahwa jika aturan ini diterapkan dengan benar, OTA asing yang mematuhi dapat memperluas jangkauan usahanya dan membuka lapangan pekerjaan baru di Indonesia. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai ketidakpatuhan sebagian OTA asing terhadap kewajiban ini, yang dapat menguntungkan mereka terhadap pelaku usaha domestik.
Pemerintah diharapkan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar OTA asing dapat beroperasi dengan baik sembari mengikuti regulasi. Kementerian Pariwisata juga sedang melakukan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA tetapi belum memiliki izin usaha.
Dalam upaya ini, pemerintah menyatakan akan melakukan koordinasi untuk mendata dan memonitor akomodasi yang ilegal. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan sistem pendukung untuk mempercepat pengawasan perizinan. Dengan begitu, diharapkan pasar pariwisata di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan transparan.