BEI Umumkan Aturan “Free Float” untuk Calon Emiten IPO

[original_title]

custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerbitkan peraturan terbaru mengenai jumlah saham free float untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, yang diumumkan di Jakarta.

Aturan baru ini menggarisbawahi bahwa perusahaan yang ingin melaksanakan IPO harus memenuhi ketentuan free float minimal antara 15 hingga 25 persen, tergantung pada kapitalisasi pasar perusahaan. Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menegaskan bahwa calon perusahaan yang terdaftar di papan utama wajib telah beroperasi secara komersial dalam bidang usaha utama selama minimal tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, calon perusahaan IPO diwajibkan untuk memiliki paling sedikit 300 juta saham free float setelah penawaran umum. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun, jumlah saham free float ditetapkan minimal 25 persen. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, angka tersebut adalah 20 persen, dan untuk perusahaan di atas Rp50 triliun, minimal 15 persen.

Pada papan pengembangan, perusahaan harus telah beroperasi selama dua tahun dan memenuhi syarat kepemilikan minimal 5.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar modal Indonesia, serta memberikan perlindungan bagi investor.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa, serta meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi para investor domestik maupun asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *