custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan insentif untuk memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan rencana tersebut saat sosialisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis lalu.
Friderica menjelaskan bahwa dana DHE SDA bisa dijadikan sebagai agunan tunai, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. OJK juga akan memberikan relaksasi dalam hal Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk dana yang dijamin dengan agunan tunai tersebut, selama kriteria terpenuhi. Ini merupakan langkah OJK untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang diharapkan dapat membantu kebutuhan pembiayaan dunia usaha dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh bank umum untuk memberikan informasi mengenai dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan PP tersebut. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tujuan PP tersebut adalah untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA serta menjaga stabilitas makroekonomi.
Sesuai ketentuan, eksportir SDA diwajibkan untuk memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sektor migas harus menyimpan 30 persen DHE dengan minimal retensi selama tiga bulan, sedangkan sektor non-migas harus menyimpan 100 persen dengan retensi selama 12 bulan di rekening khusus.
Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara bagi eksportir dari negara mitra yang telah melakukan perjanjian perdagangan. Selain itu, batas konversi devisa DHE ke rupiah telah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen, meningkatkan fleksibilitas bagi pelaku usaha.