custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permohonan insentif pajak untuk memperkuat pasar modal Indonesia dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Rabu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dan menarik lebih banyak emiten ke pasar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya dukungan insentif, termasuk pengurangan biaya awal pencatatan saham dan penyesuaian biaya tahunan. “Insentif ini sangat krusial dan harus sesuai dengan regulasi yang ada terkait biaya emisi,” ujar Inarno.
Permohonan insentif mencakup pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi emiten dengan free float minimal 40 persen, yang saat ini menikmati potongan pajak sebesar 5 persen. OJK juga mengusulkan skema insentif bertingkat agar emiten dengan free float lebih rendah, seperti 25 persen, juga dapat menerima insentif.
Rapat ini juga membahas penegakan sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float, termasuk denda, penurunan papan di bursa, dan kemungkinan delisting. OJK menekankan pentingnya penegakan aturan agar pasar modal lebih kompliant dan menarik.
Seiring dengan upaya meningkatkan batas free float di pasar modal Indonesia, yang saat ini berada pada level 7,5 persen, OJK berambisi untuk menaikkan batas tersebut hingga 10-15 persen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.