custompaperswriting.com – Implementasi Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR) di Indonesia berpotensi meningkatkan daya saing industri, menurut pernyataan Kementerian Perindustrian. Kepala Pusat Industri Hijau, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa sektor industri besar, khususnya makanan dan minuman serta barang konsumsi yang bergerak cepat (FMCG), sudah siap menghadapi penerapan EPR yang lebih inklusif.
Dalam acara diskusi yang dilaksanakan di Antara Heritage Center Jakarta, Apit menyatakan bahwa tingkat kesiapan industri ini sudah terlihat jauh sebelumnya, dan kini tinggal menunggu eksekusinya. EPR akan dilaksanakan secara menyeluruh, meliputi sisi hulu (produsen), intermediate (distribusi dan konsumsi), hingga hilir (pengumpulan dan daur ulang).
Dari sisi hulu, industri diharapkan menerapkan teknologi pengemasan berkelanjutan serta transparansi informasi. Sementara itu, dalam hal distribusi dan konsumsi, terdapat rencana untuk menyediakan sistem pengembalian kemasan hingga inisiatif reuse dan refill. Di sisi hilir, upaya akan difokuskan pada penguatan mitra industri untuk pengumpulan dan pemilahan, serta pengembangan organisasi tanggung jawab produsen yang transparan dan akuntabel.
Sampai saat ini, 26 perusahaan dari sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman telah menyerahkan Peta Jalan Pengurangan Sampah kepada pemerintah sebagai bagian dari komitmen EPR. Upaya ini merupakan bagian dari regulasi yang ditetapkan oleh Permen LHK No. 75/2019, yang menargetkan pengurangan sampah plastik sebanyak 30 persen dalam sepuluh tahun ke depan.
Apit menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, agar implementasi EPR dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan. “Tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semuanya, semuanya harus harmonis,” tutupnya.