OJK Kenakan Sanksi atas Kasus Manipulasi Pasar Modal Rp78,7 M

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sanksi total senilai Rp78,68 miliar karena kasus manipulasi dan pelanggaran di pasar modal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang diadakan pada tanggal 6 Maret 2026 di Jakarta.

Sanksi sebesar Rp15,9 miliar dikenakan kepada enam individu yang terlibat dalam praktik manipulasi pasar. Selain itu, satu individu juga telah menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK juga mengenakan sanksi administratif lain yang berasal dari hasil pemeriksaan kasus di pasar modal, dengan total mencapai Rp62,78 miliar untuk 68 individu.

Dalam penjelasannya, Hasan menyebutkan berbagai sanksi yang telah diberikan, termasuk satu pencabutan izin, empat pembekuan izin, dan tujuh peringatan tertulis. Selain itu, OJK telah menegakkan delapan perintah tertulis dalam penanganan masalah di pasar modal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penegakan hukum di sektor tersebut.

Secara keseluruhan, Hasan menjelaskan bahwa pasar modal Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan pada bulan Maret 2026. Pergerakan ini dipengaruhi oleh eskalasi konflik di Timur Tengah serta fluktuasi harga komoditas energi global, yang mengakibatkan perubahan dalam aktivitas pasar. OJK terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *