custompaperswriting.com – Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini melakukan sertifikasi terhadap enam pulau kecil. Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah untuk memperkuat legalitas aset negara serta menciptakan peluang investasi di sektor pariwisata bahari.
Rido Miduk Sugandi Batubara, Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir di KKP, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi ini adalah bagian dari upaya penggunaan pulau kecil secara optimal dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Sugandi menyatakan, “Sertifikasi ini sangat berguna untuk memastikan legalisasi aset pulau-pulau kecil di Kolaka. Setelah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan pusat dapat mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pulau tersebut.”
Sejumlah enam pulau yang menjadi fokus sertifikasi meliputi Pulau Lambasina Kecil seluas 56,98 hektare, Pulau Buaya 51,67 hektare, Pulau Laburoko 26,09 hektare, Pulau Kukusan 22,94 hektare, Pulau Lemo 21,80 hektare, dan Pulau Pisang 4,12 hektare. Sugandi juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau ini harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup bidang pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Saat ini, status keenam pulau tersebut adalah Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak berpenduduk. Proses pengukuran serta pemetaan lahan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai dari 23 hingga 25 April. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan pulau-pulau kecil di Kolaka dapat berlangsung efektif dan berkelanjutan.