Indonesia SIPF Dukung Pembentukan UU Perlindungan Pemodal

[original_title]

custompaperswriting.com – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sedang dalam proses penyusunan Consultation Paper yang terkait dengan peningkatan lembaga perlindungan pemodal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga perlindungan pemodal dengan memasukkannya ke dalam Undang-Undang.

Dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal yang berlangsung secara daring di Jakarta, Gusrinaldi menyatakan bahwa saat ini, fungsi lembaga perlindungan pemodal belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi lembaga tersebut untuk diakui secara formal dalam perundang-undangan. Dia berharap bahwa Consultation Paper ini dapat mendorong keberadaan lembaga perlindungan investor diakui dalam undang-undang, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Penguatan dasar hukum tersebut diharapkan akan memberikan manfaat tambahan bagi investor. Gusrinaldi menekankan bahwa perlindungan hukum memungkinkan investasi di pasar modal menjadi lebih aman dan menarik. Di tengah reformasi pasar modal yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pentingnya perlindungan hukum bagi investor semakin meningkat, terutama dengan adanya rencana untuk meningkatkan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Dengan semakin banyaknya investor, kebutuhan akan perlindungan hukum yang kuat menjadi semakin mendesak. SIPF, yang berperan sebagai lembaga yang mengelola Dana Perlindungan Pemodal di Indonesia, berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi para investor di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *