Bittime Luncurkan Layanan Perdagangan Futures Kripto Setelah CFX-OJK Setujui

[original_title]

custompaperswriting.com – Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Bittime baru saja meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital atau futures kripto. Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime mendapatkan izin dari PT Central Finansial X (CFX) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, layanan ini bertujuan untuk memberikan pilihan investasi yang aman dan teratur, menjawab kebutuhan trader di Indonesia.

Dalam peluncuran ini, Bittime Futures menawarkan 49 trading pair aset kripto yang memungkinkan pengguna untuk membuka posisi long maupun short dengan penggunaan leverage hingga 25x. Pengguna dapat memilih antara Cross Margin atau Isolated Margin sesuai dengan strategi manajemen risiko mereka. Ryan juga menekankan bahwa setiap pengguna diwajibkan mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses fitur futures.

Bittime berkomitmen untuk menyediakan materi edukasi guna membantu pengguna memahami risiko dan karakteristik perdagangan derivatif aset keuangan digital. Saat ini, jumlah konsumen aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,4 juta, dan kebutuhan akan opsi investasi digital diharapkan akan terus meningkat.

Direktur CFX, Lukas Lauw, menjelaskan bahwa peluncuran layanan ini merupakan langkah strategis untuk mendalami pasar dan memperluas penggunaan aset digital di Indonesia. Ia memastikan bahwa semua inovasi produk tetap dalam koridor regulasi yang ada. OJK melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 telah memperluas ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital untuk mencakup derivatif, memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen.

Dengan semakin banyaknya inovasi yang dihadirkan, Bittime bertujuan untuk memberikan masyarakat lebih banyak kesempatan berinvestasi dengan percaya diri dalam ekosistem aset kripto yang semakin berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *