BEI Temukan 327 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

[original_title]

custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa sebanyak 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen hingga akhir Mei 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, dalam keterangan pers di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis (6/7).

Saidu menjelaskan bahwa laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang harus disampaikan oleh emiten tersebut menjadi salah satu dasar data yang digunakan. Laporan untuk periode hingga 30 Juni 2026 diharapkan dapat diterima paling lambat 10 Juli 2026. Ia mencatat, meskipun terdapat 327 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float, jumlah tersebut relatif stagnan dibandingkan dengan 323 perusahaan pada akhir Maret 2026.

Untuk mendorong kepatuhan emiten terhadap ketentuan ini, BEI telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk sosialisasi perubahan regulasi dan mengingatkan emiten mengenai masa transisi yang ada. Selain itu, dibentuk juga Satgas Monitoring Free Float yang terdiri dari BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Sebagai langkah lanjut, BEI akan menyelenggarakan Public Expose Live pada September 2026, serta melakukan roadshow untuk memperkenalkan perusahaan tercatat kepada investor domestik dan internasional yang dimulai Agustus mendatang. Dalam proses pemenuhan ketentuan free float, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu diwajibkan memenuhi persentase free float ini secara bertahap hingga Maret 2028. Dengan berbagai upaya ini, BEI berharap dapat meningkatkan kepemilikan publik di pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *