OJK Persiapkan ETF dan Tokenisasi Emas untuk Kuatkan Industri Bullion

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penting mengenai produk Exchange Traded Fund (ETF) emas serta pengembangan tokenisasi emas. Inisiatif ini merupakan langkah untuk memperdalam pasar dan memperkuat industri bank emas di Indonesia. Pada Jumat lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di perusahaan efek, dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar serta sejalan dengan rencana kerja pemerintah untuk meningkatkan aktivitas industri bullion, yang dianggap sebagai instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian nasional. Ini merupakan bagian dari roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional yang direncanakan untuk periode 2026-2031.

Menariknya, emas menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Dengan hadirnya ETF emas, diharapkan investor dapat lebih mudah mengakses pasar emas melalui instrumen pasar modal. Selain fokus pada ETF, OJK juga mendorong perkembangan inovasi keuangan melalui tokenisasi emas, yang saat ini sedang diuji coba dalam regulatory sandbox OJK.

Dian menambahkan bahwa selama uji coba tokenisasi emas di sandbox, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar. Inisiatif ini menunjukkan perkembangan positif dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi emas di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *