Tata Kelola Saham Freeport Diharapkan Lebih Partisipatif dan Terbuka

[original_title]

custompaperswriting.com – Lembaga kajian Satu Honai Indonesia menekankan pentingnya tata kelola saham PT Freeport Indonesia yang bersifat partisipatif dan transparan. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Direktur Eksekutif Satu Honai Indonesia, Hironimus Hilapok, mengungkapkan harapannya agar skema kepemilikan negara melalui MIND ID tidak hanya bersifat administratif. Ia menegaskan perlunya jaminan porsi kepemilikan serta pengawasan langsung dari masyarakat Papua.

Pernyataan ini muncul setelah pemerintah Indonesia menambahkan porsi kepemilikan saham di Freeport Indonesia sebesar 12 persen. Hironimus berpendapat bahwa langkah ini harus memberikan manfaat yang nyata bagi pemilik tanah ulayat. Ia mendesak pemerintah untuk membentuk mekanisme Papua People’s Ownership Council, yang akan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat sipil Papua sebagai pengawas dalam pengelolaan saham tersebut.

Tanpa adanya desain partisipatif, Hironimus khawatir kebijakan penambahan saham akan memperpanjang ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi di Papua. Ia menegaskan bahwa model kepemilikan rakyat Papua harus diwujudkan secara konkret, bukan sekadar simbol.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa rencana penambahan saham PTFI telah mencapai kesepakatan awal. Dengan tambahan saham ini, porsi kepemilikan pemerintah akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen. Bahlil menyatakan bahwa pengelolaan tambang berbasis smelter akan berlangsung hingga cadangan selesai.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga menyebutkan bahwa negosiasi dengan Freeport-McMoRan Inc telah mencapai kesepakatan prinsip. Ia menambahkan bahwa pemerintah berharap tambahan saham diperoleh secara gratis sebagai bagian dari komitmen strategis jangka panjang, guna memperkuat pendapatan negara dan mempercepat pembangunan di Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *