custompaperswriting.com – Kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kemungkinan efisiensi untuk gaji tersebut belum ditentukan. “Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa keputusan final tentang gaji ke-13 ini memerlukan kajian lebih lanjut dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasilnya. Desakan efisiensi anggaran muncul akibat meningkatnya tekanan belanja subsidi energi, dipicu oleh fluktuasi harga minyak global yang tidak stabil.
Sejumlah opsi penghematan, termasuk penyesuaian insentif bagi ASN, juga sedang dikaji dalam konteks ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan pada bulan Juni 2026. Gaji ke-13 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, skema pembayaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya situasi yang fluktuatif ini, pemerintah berupaya menemukan jalan keluar yang tepat agar kebijakan ini dapat dilaksanakan tanpa memberatkan anggaran negara.