custompaperswriting.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana dukungan fiskal berupa insentif pajak untuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sesuai permintaan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani. Namun, Purbaya menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan secara selektif dan tidak semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Danantara akan menerima keuntungan tersebut.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (4/12), Purbaya mengungkapkan bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif adalah yang tengah menghadapi kesulitan keuangan, seperti dalam proses restrukturisasi atau konsolidasi. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban finansial perusahaan-perusahaan tersebut, sejalan dengan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung Danantara.
Purbaya menambahkan bahwa insentif pajak akan diberikan untuk jangka waktu dua hingga tiga tahun, setelah itu perusahaan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa BUMN yang tidak memenuhi syarat, seperti yang telah mengajukan pembebasan pajak atas kewajiban di masa lalu, tidak akan mendapatkan insentif.
Usulan insentif pajak tersebut disampaikan Rosan Roeslani saat rapat di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12). Selanjutnya, Kemenkeu dan BPI Danantara akan membentuk tim kerja untuk merinci dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan ke depan. Keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan pengembangan BPI Danantara dan memberikan manfaat bagi sektor investasi di Indonesia.