custompaperswriting.com – Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk meningkatkan sistem pungutan wisatawan asing (PWA) dengan mengintegrasikannya dengan kantor imigrasi. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengungkapkan bahwa integrasi ini penting untuk mempercepat dan memaksimalkan pengumpulan retribusi dari wisatawan mancanegara. Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan yang diadakan di Denpasar pada hari Selasa menyoroti potensi pencapaian yang lebih tinggi jika data lalu lintas WNA dikelola secara terpusat.
Giri menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Menko Polkam untuk membangun kerja sama dengan imigrasi, terutama di bandara Bali. Selain itu, Pemprov Bali sedang menjajaki kerjasama dengan maskapai penerbangan internasional guna menginformasikan kepada wisatawan tentang pungutan sebesar Rp150 ribu. Saat ini, dari 37 maskapai yang melayani penerbangan langsung ke Bali, hanya lima yang telah menyosialisasikan pungutan tersebut.
Pungutan yang diterapkan bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, dengan dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas di Bali. Wakil Gubernur berharap kebijakan ini dapat membawa pariwisata Bali menuju keberlanjutan dan martabat.
Pada tahun pertamanya, sistem PWA hanya mampu mengumpulkan Rp318 miliar dari total kunjungan wisman, yaitu sekitar 32% dari target. Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Bali berencana merevisi Peraturan Daerah dan memberikan imbal jasa kepada pihak yang membantu pengumpulan retribusi. Data dari Dinas Pariwisata Bali menunjukkan, hingga 2025, dalam enam juta kedatangan wisman, baru Rp337 miliar yang terkumpul. Kolaborasi lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sektor pariwisata di Bali.