Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Demutualisasi Bursa Efek

[original_title]

custompaperswriting.com – Pemerintah Indonesia sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. RPP ini bertujuan untuk mengubah struktur kelembagaan BEI dari bentuk mutual yang sepenuhnya dimiliki oleh anggota bursa, menjadi bentuk perseroan yang lebih terbuka bagi kepemilikan luas.

Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, demutualisasi akan memungkinkan kepemilikan BEI tidak hanya oleh perusahaan efek, sehingga mengurangi benturan kepentingan serta memperkuat tata kelola dan profesionalisme. Masyita menambahkan bahwa banyak bursa di negara lain, seperti Singapura dan India, telah lebih dahulu melakukan demutualisasi untuk meningkatkan daya saing pasar modal mereka.

Model demutualisasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi dalam produk dan layanan, termasuk pengembangan instrumen derivatif dan exchange-traded fund (ETF). Namun, Masyita mengingatkan bahwa demutualisasi harus sejalan dengan penguatan ekosistem pasar modal, termasuk peningkatan free float, untuk mengoptimalkan likuiditas pasar.

Partisipasi investor domestik juga menjadi fokus, dengan pemerintah merencanakan kebijakan yang mendukung bagi pengelola dana pensiun untuk meningkatkan keterlibatan mereka di pasar modal. Masyita merujuk pada pengalaman India selama satu dekade terakhir, di mana peningkatan tata kelola dan partisipasi investor domestik berkontribusi pada pertumbuhan pasar modal yang signifikan.

Proses penyusunan RPP ini akan dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi yang efektif dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju negara yang lebih maju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *