custompaperswriting.com – Pemerintah Indonesia menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026. Perdagangan karbon skala besar diharapkan mulai berlangsung pada bulan Juli tahun yang sama. Hal ini disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, di Jakarta.
Target ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang mengatur tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Menurut Hashim, Perpres ini akan menjadi perubahan besar atau “game changer” dalam pengelolaan pasar karbon.
Peraturan tersebut mencakup berbagai mekanisme penting, termasuk perdagangan emisi dan kredit karbon, serta pencatatan unit karbon dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Selain itu, regulasi ini juga berencana untuk mencegah penghitungan ganda dan menghubungkan pasar karbon domestik dengan pasar internasional.
Dalam pernyataannya, Hashim menyatakan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan penggabungan sejumlah sistem registrasi karbon untuk memastikan bahwa semua transaksi dapat dicatat dengan terintegrasi dan akuntabel. Integrasi ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa pasar karbon Indonesia dapat beroperasi sesuai dengan standar internasional, sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari pelaku global.
Hashim menambahkan bahwa potensi nilai ekonomi pasar karbon di Indonesia sangat besar, seiring dengan meningkatnya minat dari pelaku internasional terhadap kredit karbon yang berasal dari sumber daya alam. Dengan semua langkah ini, harapannya adalah bahwa pada akhir Juni 2026, pasar karbon dapat beroperasi dengan baik, dan pada Juli, perdagangan karbon sudah mulai berjalan.