OJK Tinjau Papan Pemantauan Khusus untuk Opsi Transparansi

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan kajian ulang terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masukan dari pelaku pasar terkait isu transparansi dalam transaksi perdagangan saham yang dianggap memicu spekulasi.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dengan menampilkan indikatif harga bid and offer. Menurutnya, penerapan PPK diharapkan dapat menghidupkan kembali saham-saham yang tidak aktif, namun ada kebutuhan untuk memperbaiki mekanismenya agar lebih mendukung pembentukan harga yang adil di pasar.

Dalam acara sosialisasi Annual Report Award di Jakarta, Hasan mencatat bahwa kebijakan PPK awalnya dimaksudkan untuk memberi ruang bagi investasi pada saham-saham tertentu yang mengalami kesulitan dalam papan reguler. Ia menegaskan keterbukaan OJK terhadap berbagai masukan demi perbaikan kebijakan.

Mekanisme PPK menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA), yang berbeda dari sistem Continuous Auction pada papan reguler. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan minat jual dan beli saham, sehingga pasar bisa lebih seimbang. Meski demikian, OJK berencana untuk meningkatkan transparansi dengan menampilkan informasi seperti harga beli tertinggi dan harga jual terendah di masa mendatang.

Sebelumnya, kritik juga datang dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menilai bahwa ketentuan dalam PPK terlalu rigid dan membatasi ruang gerak investor. Ia menyatakan bahwa banyak investor yang kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang dianggap terlalu ketat.

Dalam proses evaluasi ke depan, OJK akan terus memantau dan mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait perbaikan dan penyempurnaan aturan yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *