custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa 18 saham Indonesia terpaksa dikeluarkan dari indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebagai dampak jangka pendek dari upaya reformasi integritas dan transparansi pasar modal di tanah air. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu.
Hasan menjelaskan bahwa reformasi ini telah dimulai sejak Februari 2026. Dia menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham, yang menjadi perhatian bagi investor global dan lembaga penyedia indeks seperti MSCI. “Konsekuensi balancing dari MSCI merupakan bagian dari langkah jangka pendek dari proses reformasi yang kita jalankan,” ujarnya.
OJK, bersama self regulatory organization (SRO), telah menerapkan beberapa kebijakan reformasi, termasuk meningkatkan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana (IPO). Kebijakan ini segera diterapkan pada emiten baru, sementara emiten yang sudah ada diberikan waktu untuk penyesuaian.
Selain itu, OJK juga mendorong adanya keterbukaan data kepemilikan saham yang lebih jelas, termasuk publikasi mengenai konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Dengan adanya aturan baru ini, beberapa saham tidak lagi memenuhi kriteria MSCI, baik karena struktur kepemilikannya yang lebih terbuka maupun penurunan harga saham pada periode reformasi.
Langkah ini dipandang penting untuk membangun kembali kepercayaan investor dan meningkatkan kinerja pasar modal Indonesia ke depannya.