custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dengan mempublikasikan data kepemilikan saham investor yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen pada perusahaan tercatat. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa rencana implementasi ini ditargetkan berlangsung pada Februari 2026.
Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, Kiky, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa sebelumnya informasi mengenai pemegang saham hanya diwajibkan untuk yang memiliki saham di atas 5 persen. Dengan kebijakan baru ini, keterbukaan informasi diharapkan akan semakin baik. Selain itu, terkait peningkatan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, OJK menargetkan penerapannya pada Maret 2026.
Kiky juga menegaskan pentingnya komitmen pelaksanaan rencana aksi yang telah disampaikan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia menyatakan bahwa MSCI menunggu bukti nyata dari OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam melaksanakan rencana tersebut.
Langkah ini adalah hasil dari pertemuan antara OJK, SRO, dan pihak MSCI yang berlangsung baru-baru ini, di mana OJK telah menyampaikan proposal terkait transparansi yang lebih besar di pasar modal. Upaya ini juga termasuk pengelompokan investor yang lebih detail, di mana sebelumnya hanya ada tujuh sub-tipe investor, kini menjadi 27 sub-tipe. Keseluruhan upaya ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia serta mendukung pertumbuhan investasi.