custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang pasar modal melalui pengembangan sistem informasi. Langkah ini melibatkan perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan yang terintegrasi dalam AKSes KSEI, serta publikasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa kolaborasi antara OJK dan self-regulatory organizations (SRO) bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pasar modal. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Implementasi sistem ini juga merupakan bagian dari kewajiban di bawah POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025, yang mengharuskan laporan penyampaian secara elektronik oleh perseroan terbuka yang memiliki kepemilikan saham sebanyak lima persen atau lebih.
Melalui layanan AKSes KSEI, para pemegang saham bisa melakukan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain. Sistem ini berfungsi mengirim informasi secara otomatis kepada BEI setelah laporan disampaikan, memastikan bahwa data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji dengan akurat dan terintegrasi.
Implementasi sistem pelaporan yang berbasis elektronik ini, yang berlaku sejak 5 Desember 2025, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan hambatan administratif manual. Dengan adanya dashboard visual, OJK juga dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time dan mendeteksi status pelaporan secara instan, memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat. Sosialisasi sistem ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan menunjukkan kesiapan dalam mendukung keterbukaan informasi serta pengawasan pasar modal Indonesia.