custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 2.617 entitas finansial ilegal di Indonesia selama periode Januari hingga November 2025. Tindakan ini diambil dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 2.263 merupakan pinjaman daring ilegal, sedangkan 354 lainnya adalah tawaran investasi ilegal.
Langkah pemblokiran ini juga mencakup 2.422 nomor kontak yang berkaitan dengan debt collector ilegal. OJK berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menangani masalah ini. Satgas telah memantau laporan penipuan yang diterima melalui sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dan menemukan 61.341 nomor telepon yang telah dilaporkan oleh korban sejak November 2024 hingga November 2025.
Sejak peluncuran IASC, terdapat total 373.129 laporan penipuan, dengan nilai kerugian mencapai Rp8,2 triliun. OJK mencatat bahwa dana sebesar Rp389,3 miliar berhasil dibekukan untuk melindungi korban. Friderica juga menyampaikan bahwa selama 2025, OJK menerima 23.147 aduan terkait aktivitas ilegal, dengan sebagian besar laporan menyangkut pinjaman daring.
Sebagai langkah lanjutan, OJK bertekad untuk meningkatkan kapasitas IASC guna mempercepat penanganan kasus penipuan yang masih marak terjadi. Semangat ini bertujuan untuk memberi perlindungan lebih baik bagi masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat aktivitas keuangan ilegal.