OJK Luncurkan Portal Nasional untuk Atasi Kasus Penipuan

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengembangan National Fraud Portal sebagai bagian dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Inisiatif ini bertujuan untuk menghadapi kasus penipuan dengan lebih cepat dan terkoordinasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa platform ini akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, dan penelusuran transaksi yang diduga terkait dengan penipuan.

Tujuan utama dari pengembangan portal ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani penipuan, mempercepat proses identifikasi, dan memperkuat kerjasama antar pihak guna melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Saat ini, OJK sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran operasional dan integrasi data yang diperlukan.

Dicky menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat sinergi dengan industri terkait, termasuk sektor telekomunikasi, untuk meningkatkan penanganan pengaduan dari masyarakat. Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK mencatat 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan jumlah terbesar berasal dari pinjaman online ilegal, yakni 11.753 laporan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta beberapa tawaran investasi yang merugikan. Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC telah menerima lebih dari 548.000 laporan, meliputi hampir 933.000 rekening, di mana 485.758 di antaranya telah diblokir. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar, dengan Rp169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *