custompaperswriting.com – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp37,20 triliun pada bulan November 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 24,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya, Oktober 2025, yang tercatat sebesar Rp49,29 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa total keseluruhan nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp446,77 triliun, yang mencerminkan adanya kepercayaan konsumen serta stabilitas pasar.
Dalam hal partisipasi konsumen, perdagangan aset kripto menunjukkan tren positif dengan jumlah konsumen mencapai 19,08 juta pada bulan Oktober 2025. Angka ini meningkat 2,50 persen dibandingkan bulan sebelumnya, September 2025, yang tercatat sekitar 18,61 juta konsumen. Selain itu, Hasan juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia per November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 29 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 25 pedagang aset keuangan digital. OJK juga telah menyetujui enam lembaga penunjang yang meliputi empat Penyedia Jasa Pembayaran dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen.
Saat ini, OJK masih melakukan evaluasi terhadap beberapa permohonan izin usaha dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk dua bursa, dua kliring, dan dua kustodian. Hal ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan memastikan perkembangan industri aset kripto di Indonesia tetap terkendali dan transparan.