custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar. Sanksi ini diberikan kepada tiga pihak yang terlibat dalam skandal yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2022.
Pelaku yang terlibat dalam praktik ini mencakup korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu yang diidentifikasi dengan inisial MLN dan UPT. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kedua kelompok ini menggunakan puluhan rekening efek untuk melakukan manipulasi.
Menurut Hasan, PT Dana Mitra Kencana telah memanfaatkan sebanyak 17 rekening efek, sedangkan MLN dan UPT menggunakan 12 rekening efek. Dalam modus operandi mereka, praktik patungan saham dilakukan untuk menggerakkan harga saham IMPC, di mana individu-individu tersebut menyediakan dana investasi yang kemudian ditarik kembali dari hasil transaksi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pihak ini dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan langkah ini, OJK berharap untuk menegakkan integritas pasar modal Indonesia dan memberikan peringatan kepada pelaku pasar agar tidak terlibat dalam praktik yang merugikan investor lainnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memberantas tindakan manipulasi di pasar modal guna menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan adil bagi semua investor.