OJK: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia akan menjadi pemegang saham pertama PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terkait dengan proses demutualisasi yang sedang disusun oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK), untuk mengubah struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketiga lembaga tersebut memiliki hak untuk menjadi pemegang saham. Proses ini akan memungkinkan adanya kesepakatan jual beli saham di antara Anggota Bursa, di mana kepemilikan tidak lagi terbatas pada prinsip satu saham satu suara.

Hasan menambahkan bahwa dengan demutualisasi, akan ada fleksibilitas dalam kepemilikan saham BEI. Diberikan ruang bagi anggota bursa untuk bertransaksi dalam jumlah yang bervariasi, tergantung pada kesepakatan yang tercapai. Ia juga menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk mengundang mitra strategis lain sebagai pemegang saham di masa depan.

Ke depan, jika progres demutualisasi memberikan hasil positif, OJK tidak menutup kemungkinan untuk mengizinkan BEI melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). Namun, Hasan mengingatkan bahwa harus ada pembatasan tertentu terkait kepemilikan mayoritas untuk menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal di Indonesia.

Ketiga lembaga yang disebutkan tetap dituntut untuk menjaga independensi pasar modal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, memastikan bahwa kepentingan publik tetap diutamakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *