custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menyelesaikan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sebelum Maret 2026. Rencana ini diharapkan bisa direalisasikan pasca libur panjang Lebaran. Hasan Fawzi, pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menjelaskan bahwa salah satu penyesuaian dalam peraturan tersebut adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen.
Hasan menegaskan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah aktif membahas penyesuaian ini dengan membentuk satuan tugas yang melakukan diskusi intensif selama dua hari. Proses perbaikan akhir terhadap regulasi tersebut pun sedang berjalan, dan tanggapan akhir OJK sudah disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perbaikan lebih lanjut.
Setelah menerima perbaikan tersebut, konsep final penyesuaian akan disampaikan kembali ke OJK untuk mendapatkan persetujuan. Hasan berharap dokumen tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan agar OJK dapat segera menerbitkan persetujuannya.
Jeffrey Hendrik, Penjabat Sementara Direktur Utama BEI, menambahkan bahwa meskipun target implementasi tetap pada Maret 2026, banyak hari libur bursa pada minggu ketiga bulan tersebut, sehingga penjadwalan akan disesuaikan.
Penyesuaian Peraturan Nomor I-A mencakup beberapa aspek penting lainnya, seperti peningkatan tata kelola perusahaan, kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dan peningkatan syarat keuangan serta operasional bagi calon perusahaan tercatat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan implementasi kebijakan secara keseluruhan.