OJK Berikan Notasi Khusus untuk Emiten Tak Penuhi Free Float

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang langkah untuk memberikan notasi khusus kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan saham free float minimum sebesar 15 persen. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa notasi ini tidak akan mengubah status emiten, melainkan hanya berfungsi sebagai penanda. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memudahkan investor dalam memilih saham, sekaligus melindungi kepentingan mereka.

Menurut Kiki, panggilan akrabnya, pemisahan informasi tentang yang telah dan belum memenuhi ketentuan free float akan membantu investor dalam pengambilan keputusan. Free float sendiri adalah jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Namun, OJK belum memberikan detail mengenai kapan notasi khusus ini akan diimplementasikan.

Sementara itu, Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa notasi ini akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru direvisi. Rencananya, revisi peraturan ini akan efektif pada Maret 2026, yang mencakup peningkatan batas minimum free float dari perusahaan yang tercatat.

Selain itu, inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi untuk memperdalam pasar. BEI dan OJK terus mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai standar free float 15 persen, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pasar modal di Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan investor ritel di Indonesia dapat merasa lebih aman dan mendapat akses yang lebih baik terhadap informasi perusahaan tercatat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *