Menolak Pembayaran Uang Tunai: Aturan Hukum dan Sanksinya

[original_title]

custompaperswriting.com – Kebijakan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di sebuah gerai roti ternama menuai protes di media sosial setelah sebuah video viral yang diunggah oleh pengguna TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12). Di dalam video tersebut, seorang pria mempertanyakan penolakan terhadap pembayaran tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti, padahal pembayaran menggunakan uang tunai masih sah secara hukum.

Penolakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban bagi merchant untuk menerima uang tunai. Sebenarnya, penerapan transaksi non-tunai bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dalam layanan pembayaran, tetapi sifatnya adalah opsional. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa uang tunai adalah alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditolak secara sepihak oleh merchant.

Bank Indonesia juga mengingatkan pentingnya penerimaan uang rupiah, menegaskan bahwa penolakan terhadap uang tunai hanya dapat diterima jika terdapat keraguan mengenai keasliannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Dengan adanya metode pembayaran elektronik seperti QRIS, diharapkan dapat memberikan alternatif yang lebih praktis namun tidak meniadakan penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran. Sistem pembayaran non-tunai dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat dan memperluas pilihan dalam transaksi, tanpa mengabaikan hak untuk menggunakan uang tunai. Penegasan mengenai status rupiah sebagai alat pembayaran sah juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *