custompaperswriting.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam konteks perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, sebagai upaya untuk memfasilitasi transfer data yang aman antarnegara.
Meutya menjelaskan bahwa perjanjian ART menunjukkan pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara yang memenuhi standar perlindungan data pribadi Indonesia. Dia menjelaskan bahwa negara-negara Eropa telah lebih dahulu menyesuaikan diri dengan standar tersebut, dan kini Amerika Serikat juga menginginkan pengakuan serupa.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa banyak perusahaan keamanan siber global berbasis di Amerika Serikat yang dapat menjamin perlindungan data. Praktik transfer data lintas negara, menurutnya, telah berlangsung lama melalui platform digital dan layanan pembayaran. Ketika masyarakat menggunakan layanan dari perusahaan AS, secara otomatis data akan berpindah ke luar negeri.
Meutya juga membantah mispersepsi di masyarakat bahwa pemerintah akan menyerahkan data pribadi warga Indonesia kepada pihak asing. Ia memastikan bahwa transfer data adalah pilihan yang diambil ketika menggunakan platform digital, bukan kewajiban. Selain itu, perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia, melainkan malah memperkuat kepastian hukum dalam praktik transfer data.
Dengan adanya ART, kerangka hukum terkait transfer data antarnegara akan semakin jelas dan terjamin. Meutya menekankan bahwa perlindungan data kini memiliki dua kerangka hukum, yakni UU PDP dan kesepakatan ART, sehingga memberikan jaminan lebih kuat bagi keamanan data masyarakat.