Komisi XI setuju OJK tingkatkan batas free float menjadi 10-15%

[original_title]

custompaperswriting.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memperoleh persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk meningkatkan ambang batas free float dalam kebijakan continuous listing obligation. Kenaikan ini akan mengubah batas free float dari 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, berdasarkan nilai kapitalisasi pasar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini dengan memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan untuk menyesuaikan. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Rabu lalu, para anggota komisi juga mendukung OJK dalam merumuskan kebijakan baru yang lebih inklusif. Kebijakan tersebut akan menyusun perhitungan jumlah saham free float yang hanya mempertimbangkan saham yang diperdagangkan kepada publik, mengabaikan pemegang saham yang ada saat penawaran umum perdana (IPO).

Lebih lanjut, keputusan juga mencakup kewajiban bagi perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun setelah pencatatan untuk meningkatkan stabilitas pasar. Dolfie menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas pasar, mencegah manipulasi harga, dan memperbaiki transparansi untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa langkah ini akan memberikan manfaat pada perekonomian nasional dengan mendukung penguatan perusahaan kecil dan menengah. Penyesuaian free float diharapkan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan dan kepentingan strategis nasional. Kebijakan free float sendiri mengacu pada batasan jumlah saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *