bloomsburyleisuregroup.com– Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengharapkan pelaku usaha untuk memenuhi tiga aspek penting dalam Standar Kawasan Industri. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Tri Supondy, mengungkapkan bahwa ketiga aspek tersebut meliputi infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri. Hal ini disampaikan di Jakarta pada hari Selasa.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 23 Juli 2025, akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan. Penilaian serta akreditasi kawasan industri akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri untuk memastikan standar yang telah ditetapkan.
Tri Supondy berharap penerapan standar ini dapat meningkatkan daya saing kawasan industri, efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di kawasan industri. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Sebagai bagian dari dukungannya, Kemenperin juga telah melakukan penandatanganan Aide Memoire dengan UNIDO untuk membentuk Eco-Industrial Park Center. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Global Eco-Industrial Parks Indonesia-Fase II, yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pengelola kawasan industri dalam pengembangan Eco-Industrial Park (EIP) di Indonesia.
Tri menambahkan bahwa kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan UNIDO dapat mendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan industri di tanah air.