custompaperswriting.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan Indonesia dan Direction Generale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis telah mengukuhkan kerja sama teknis penerbangan sipil dengan menandatangani Annex V. Langkah ini diambil untuk memperbaharui dan memperkuat kerangka kerja sama antara kedua negara, seiring dengan berkembangnya kebutuhan dalam sektor penerbangan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, di Jakarta pada 3 Desember 2025, dan dilanjutkan oleh pihak Prancis pada 17 Desember 2025 di Paris. Annex V ini adalah pengembangan dari perjanjian kerja sama teknis yang telah ditetapkan pada 2019 dan bertujuan untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan di bidang penerbangan sipil.
Lukman menekankan, dengan diimplementasikannya Annex V, perjanjian sebelumnya, Annex IV, dinyatakan tidak berlaku. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup peningkatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran praktik terbaik dalam industri penerbangan.
Kerja sama ini mendukung penerapan standar dan rekomendasi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dengan harapan dapat meningkatkan daya saing penerbangan sipil nasional serta memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai praktik terbaik global. Ditjen Hubud menyatakan komitmennya untuk membangun kemitraan internasional guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang lebih aman dan andal.
Annex V akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.