custompaperswriting.com – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mengungkapkan kekecewaan terkait pertemuan antara PT Citra Palu Mineral (CPM), tokoh adat Poboya, dan perwakilan masyarakat yang berlangsung di Jakarta. Ketua Komisi III DPRD, Arnila H Moh Ali, menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat tanpa melibatkan perwakilan pemerintah dan DPRD berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada hari Senin, di Palu, Arnila menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses komunikasi, terutama saat menyangkut keputusan yang berpengaruh pada masyarakat. Menurutnya, kesepakatan yang diambil secara sepihak dapat memicu ketidakpastian dan merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat.
Selain itu, Anggota DPRD Sulteng, Suardi, menyarankan agar setiap pertemuan antara masyarakat Poboya dan CPM ke depannya harus dibantu oleh pihak legislatif atau eksekutif. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan adanya bimbingan dan pengawasan dalam proses kesepakatan, guna mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi.
RDP juga membahas dua isu penting, yaitu permohonan penciutan lahan kontrak karya PT CPM seluas 246 hektare, dan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Opsi lain yang dipertimbangkan adalah kemitraan antara masyarakat dan perusahaan, untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat agar bisa menjalankan aktivitas mereka secara sah dan teratur.
Dari pertemuan tersebut, CPM mencatat empat poin kesepakatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang, dan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan tenaga kerja lokal serta program tanggung jawab sosial perusahaan. Pihak CPM juga berencana untuk segera memproses legalitas bagi masyarakat penambang lokal, demi kelancaran kerjasama yang telah direncanakan.