BEI Terapkan 3.040 Sanksi untuk 453 Emiten Sepanjang 2025

[original_title]

custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang tahun 2025. Perubahan ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan yang berlaku.

Kautsar mengungkapkan bahwa BEI secara rutin memantau kewajiban emiten dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H jika terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal.

Sanksi terbesar, yakni 1.223, dijatuhkan karena keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh 196 emiten. Sanksi lainnya termasuk 577 untuk keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek kepada 134 emiten dan 454 sanksi terkait Permintaan Penjelasan kepada 214 emiten. Selain itu, ada 386 sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float dan 211 sanksi atas keterbukaan informasi yang dialamatkan kepada 160 emiten.

Kewajiban lain yang melanggar mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo, serta laporan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, yang juga mendapat perhatian. Dengan demikian, sanksi dalam kategori lain-lain total mencapai 189 untuk 126 emiten.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan disiplin di sektor pasar modal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *