Larangan Impor Unggas ke Arab Saudi Tidak Terkait Isu Halal

[original_title]

custompaperswriting.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Atase Perdagangan di Riyadh, Arab Saudi, mengonfirmasi bahwa larangan impor unggas dan telur dari Indonesia tidak berkaitan dengan isu halal. Menurut Zulvri Yenni, Atase Perdagangan RI di Riyadh, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemenuhan kualitas mutu barang yang diperdagangkan sesuai dengan regulasi dan standar kesehatan yang berlaku.

Larangan ini diatur oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA), berlaku total terhadap 40 negara dan parsial terhadap 16 negara lainnya. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Maret 2026. Zulvri juga menjelaskan bahwa sertifikat halal Indonesia diakui oleh Arab Saudi setelah tercapainya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia dan SFDA pada 19 Oktober 2023.

Pentingnya status bebas virus flu burung bagi Indonesia juga mendapat sorotan, di mana hingga saat ini Indonesia belum dapat kembali mengekspor produknya ke Arab Saudi. Status tersebut dipastikan melalui laporan dari World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026. Jika Indonesia berhasil mendapatkan status tersebut, diharapkan akses pasar untuk produk unggas dan telur Indonesia di Arab Saudi dapat dibuka kembali.

SFDA akan secara berkala meninjau daftar larangan impor ini seiring perkembangan situasi kesehatan global seputar penyakit hewan. Dalam konteks ini, tindakan dan sertifikasi kesehatan menjadi kunci bagi produk unggas dan telur asal Indonesia agar bisa kembali memasuki pasar Arab Saudi, khususnya melalui pemrosesan yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *