custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tercatat atau emiten memerlukan dana hingga Rp 187 triliun untuk memenuhi batas minimum free float sebesar 15 persen. Saat ini, emiten tersebut sudah memenuhi syarat free float 7,5 persen, namun masih kekurangan untuk mencapai ketentuan baru.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa potensi tambahan market cap dari emiten tersebut yang harus diserap pasar untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen sebesar Rp 187 triliun. Free float merujuk pada saham yang dapat diperdagangkan oleh publik.
Sampai saat ini, BEI mencatat 894 emiten telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik dengan batas minimum free float 7,5 persen. Namun, masih terdapat 49 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float, di mana 18 di antaranya telah mengirimkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak melaporkan LBRE pada 31 Desember 2025, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak ada data yang dapat dianalisis oleh bursa. Data ini didasarkan pada LBRE yang disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.
BEI, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan melakukan penyesuaian peraturan terkait batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Maret 2026. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, memastikan bahwa implementasi aturan ini direncanakan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal di Indonesia.