Barantin Amankan Daging dan Bawang Bombai Ilegal Selama Nataru

[original_title]

custompaperswriting.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penahanan terhadap 1 ton daging kerbau ilegal dan 133,5 ton bawang bombai tanpa dokumen karantina di Kalimantan Barat. Tindakan ini diambil selama operasi Barantin Siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penemuan daging kerbau ilegal terjadi pada 24 Desember 2025, saat petugas menemukan 51 boks daging beku di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia yang ditinggalkan pemiliknya.

Selanjutnya, pada 2 Januari 2026, Barantin menahan bawang bombai yang diangkut menggunakan tujuh truk di Pelabuhan Tanjung Emas. Penahanan ini berdasarkan informasi intelijen yang diterima dari Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal).

Sahat menambahkan bahwa selain dua kasus besar tersebut, selama periode Nataru, Barantin mencatat 100 kali penahanan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Komoditas tersebut bisa dikenakan tindakan penolakan atau pemusnahan.

Data dari Pusat Data dan Sistem Informasi Barantin menunjukkan bahwa selama periode 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, lebih dari 265 ton komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ditemukan tidak memenuhi syarat kesehatan karantina. Tindakan lain yang diambil secara keseluruhan mencakup 96 kali penolakan dan 33 kali pemusnahan.

Komitmen Barantin terhadap pelayanan karantina terlihat dari 99.425 sertifikasi yang dikeluarkan, meliputi sertifikasi domestik, impor, dan ekspor. Sahat menyatakan bahwa tugas mereka adalah menjaga kesehatan dan keamanan komoditas serta memastikan distribusi barang berjalan lancar selama periode Nataru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *