custompaperswriting.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan penyesuaian definisi saham free float. Penyesuaian ini mencakup peningkatan batas minimum free float yang harus dimiliki perusahaan untuk tetap terdaftar di bursa menjadi 15 persen dari total saham yang tercatat. Selain itu, BEI juga memperkenalkan perubahan syarat free float untuk pencatatan awal yang kini berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru, yaitu 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas perusahaan yang terdaftar di bursa serta meningkatkan tata kelola perusahaan. Perubahan ini sejalan dengan disahkannya Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Kautsar menjelaskan bahwa proses yang dilalui telah melalui tahap Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam upaya mempermudah perusahaan dalam memenuhi ketentuan baru free float, BEI akan memberikan dukungan melalui mekanisme tertentu. Dengan langkah ini, BEI berharap dapat meningkatkan pelindungan bagi para investor dan mendorong perusahaan untuk berupaya lebih baik dalam pengelolaan saham.
Peningkatan ketentuan free float ini diharapkan dapat mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang lebih cepat dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dalam negeri. Keputusan ini diambil untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi para pelaku pasar dan pemangku kepentingan di industri keuangan.